JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya diduga sengaja dua kali mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Salah seorang kuasa hukum keenam tersangka, Igor Hutapea, pun mempertanyakan profesionalitas Polda Metro Jaya karena selaku pihak terlapor, Polda Metro Jaya harusnya mematuhi proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan.
"Kami duga ada kesengajaan mereka menghindari praperadilan ini, mereka menghindari audit, menghindari evaluasi yang kita lakukan melalui mekanisme praperadilan ini," kata Igor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Igor menegaskan, mekanisme praperadilan sudah diatur oleh undang-undang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh pihak penegak hukum.
Menurut Igor, dua kali mangkirnya pihak Polda Metro Jaya dari sidang praperadilan mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penetapan keenam aktivis Papua tersebut sebagai tersangka.
"Selama satu bulan panggilan tidak hadir berarti kami katakan, yang seperti kami sampaikan waktu konferensi pers sebelumnya, bahwa ada banyak permasalahan, ada sisi gelap yang terjadi dalam proses penanganan enam tapol Papua ini," ujar dia.
"Mereka menghindari proses ini supaya tidak tebuka bahwa ada banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses yang terjadi dari awal sampai mereka tetapkan mereka jadi tersangka," ujar Igor.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan yang sedianya digelar hari ini kembali ditunda selama sepekan lantaran Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Adapun sidang ini sebelumnya telah ditunda selama dua pekan pada Senin (11/11/2019) lalu juga karena pihak Polda Metro Jaya tidak menghadiri persidangan.
Igor pun mengaku kecewa terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai mengulur-ulur waktu proses praperadilan dengan memberi kesempatan bagi Polda Metro Jaya untum hadir pada sidang berikutnya.
"Padahal sudah satu bulan (diberi peringatan) dan itu seharusnya sudah sangar layak untuk Polda hadir dan memberikan respon terhadap permohonan kami," kata Igor lagi.
Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.
Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.
Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.
"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.