JAKARTA, KOMPAS.com – Para staf khusus Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang baru ditunjuk akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan. Besaran gaji tersebut sama seperti gaji stafsus Presiden Joko Widodo.
Besaran gaji stafsus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Baca juga: Pemilihan Staf Khusus Wapres Tak Ada Campur Tangan Jokowi
Hak keuangan dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan delapan staf khusus yang akan membantunya dalam bekerja.
Para staf khusus ini diangkat berdasarkan bidang keahlian mereka masing-masing.
Baca juga: Jubir Maruf: Stafsus Presiden Milenial, Stafsus Wapres Generasi Kolonial
Pengumuman delapan orang staf khusus itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/11/2019).
"Saya menyampaikan salam dari Pak Wapres bahwa beliau baru saja memanggil seluruh staf khusus yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Presiden, ada delapan orang staf khusus," kata Masduki.
Berikut adalah 8 nama Staf Khusus Wapres:
1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi
2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum
3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi
4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan
5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, isu-isu HAM
6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga
7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.