JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yakin beban kerja penyelenggara pemilu ad hoc pada Pilkada 2020 tidak akan seberat peneyelenggara Pemilu 2019.
Pasalnya, dibandingkan pemilu, penyelenggaraan pilkada lebih sederhana.
Penyelenggara ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kalau ini kan pilkada surat suaranya juga lebih simpel. Mungkin formulirnya juga akan lebih sedikit," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: KPU Surakarta Dapat Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 15 Miliar
Evi mengakui bahwa beban penyelenggara pemilu ad hoc tahun 2019 memang berat.
Sebab, dalam pemilu, ada lima pemilihan sekaligus yang mengakibatkan adanya lima surat suara yang berbeda, terdiri dari surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Banyaknya surat suara dan persiapan penyelenggaraan itulah, kata Evi, yang kemudian mengakibatkan penyelenggara pemilu menjadi kelelahan sehingga memakan banyak korban.
"Itu kan memakan waktu yang cukup banyak. Kerja yang cukup berat mulai dari persiapan sampai ke pelaksanaannya dan penyelesaian penghitungannya," ujar dia.
Evi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di daerah-daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penyelenggara ad hoc Pilkada 2020.
Baca juga: KPU: 270 Daerah Telah Sepakati Anggaran Pilkada 2020
Mereka yang nantinya bisa menjadi penyelenggara adalah yang dinyatakan sehat dan mampu secara fisik oleh dinas kesehatan setempat.
"Nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman di daerah supaya bisa dioptimalkan untuk bisa dilakukan apakah serentak. Misalnya melakukan pemeriksaan kesehatan dan kerja samanya dengan dinas kesehatan," kata Evi.
Untuk diketahui, KPU berencana membatasi usia penyelenggara pilkada ad hoc. Dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.
"PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal, nggak ada, karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Plt Dirjen Polpum Kemendagri Setuju Pilkada 2020 Tetap Langsung
Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.
Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.