Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Gerindra atas SKB 11 Menteri: Kemunduran Rezim...

Kompas.com - 25/11/2019, 15:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid mengatakan, poin-poin yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) bertentangan dengan semangat reformasi, yaitu kebebasan berpendapat dan kebebasan menentukan sikap.

Menurut dia, penerapan SKB 11 menteri tersebut seperti menuju pada kemunduran dalam pemerintahan pada Presiden Joko Widodo.

"Ini sesuatu yang harus kita waspadai. Sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan yang katanya kita gulingkan," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Ketua Komisi II Minta SKB 11 Menteri Tak Batasi Ekspresi Berpendapat ASN

Sodik memahami, para ASN harus bekerja secara profesional. Namun, adanya peraturan tersebut akan membatasi kerja ASN dan bertentangan dengan reformasi birokrasi.

"Reformasi birokrasi yang ingin kita lakukan itu adalah membuat birokrasi menjadi simpel, mereka lebih profesional, tapi mereka juga lebih berani untuk menentukan sikap pendapatnya dalam koridor ASN," ujar dia.

Selain itu, Sodik menilai, pemerintah tidak perlu membuat peraturan itu dalam kelembagaan formal. Sebaiknya pemerintah melakukan penguatan terhadap intelijen.

"Ini sebuah tindakan represif ya saya kira. Seharusnya tidak usah dengan kelembagaan formal ini. Cukup dengan penguatan intelijen, cukup dengan penguatan aparat keamanan," pungkas dia.

Baca juga: Soal SKB yang Tidak Ada Passing Grade, Ini Penjelasan KemenPUPR

Sebelumnya, seperti dikutip Kompas.id, SKB 11 menteri tentang penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tidak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah

Baca juga: Ini 4 Agenda Prioritas untuk Tingkatkan Toleransi dan Atasi Radikalisme Menurut Setara Institute

Adapun di website menpan.go.id, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB itu dan dapat dilaporkan melalui portal, yakni:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan;

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya);

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial;

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

 

Kompas TV Diva Kpop Goo Hara meninggal dunia pada Minggu, 24 November 2019. Goo Hara ditemukan tewas oleh seorang temannya di rumah. Pada Mei 2019, Goo Hara dirawat di rumah sakit. Goo Hara mengalami depresi juga mengalami masalah dengan mantan kekasihnya. Goo Hara pernah tulis Goodbye di akun instagramnya. Kematian Goo Hara ini hanya sebulan lebih setelah tewasnya Sulli, sahabatnya. Sama seperti Sulli, Goo Hara juga diserang netizen di media sosial. Polisi menemukan pesan bertulisan tangan di rumah Goo Hara pada 25 November 2019. #ripgoohara #goohara #kpop
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com