JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menilai wacana perubahan masa jabatan presiden terkait rencana amendemen UUD 1945 merupakan hal yang membahayakan.
Ia berpendapat wacana itu kontraproduktif dengan rekomendasi MPR periode 2014-2019, yakni menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Kalau menurut saya sih membahayakan ya. Jadi tidak produktif. Ya boleh-boleh saja (berwacana). Tapi produktif tidak? Kan begitu," ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Disebut Perlu Ada Kajian Serius
Di sisi lain, lanjut Djarot, perubahan masa jabatan presiden dikhawatirkan akan membawa Indonesia seperti pada masa-masa Orde Baru.
Politisi PDI Perjuangan ( PDI-P) itu mencontohkan masa kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa selama lebih dari 30 tahun.
Menurut Djarot, masa jabatan presiden yang berlaku saat ini sudah ideal dan tak perlu diperpanjang.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau kita tetap seperti sekarang. Dua periode. Tidak tiga periode. Kembali lagi nanti kayak Pak Harto. Pak Harto berapa kali tuh," tutur Djarot.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945. Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali GBHN.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan