Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebutkan 4 Batasan bagi Ormas, jika Melanggar Ada Sanksi

Kompas.com - 25/11/2019, 13:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, ada empat batasan penting dalam pendirian organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia.

Pertama, harus menghargai hak asasi orang lain. Kedua, menjaga ketertiban umum. Ketiga, menjaga etika dan moral.

"Dan keempat, dalam kali ini menjaga keamanan nasional yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks Indonesia menjaga NKRI," ujar Tito sebelum menyerahkan penghargaan dalam acara Penganugerahan Ormas Award di Hotel Kartika Chandra, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Kemendagri Catat Jumlah Ormas Meningkat, Capai 431.465 Organisasi

Karena itu, jika keluar dari empat batasan di atas, akan ada sanksi.

"Itu (empat hal tadi) yang jadi batasannya. Karena kalau keluar dari itu ada sanksinya. Akan kita tindak (dengan) pencabutan izin hingga sanksi pidana, " lanjut Tito menegaskan.

Meski demikian, Tito juga menekankan kehadiran ormas merupakan penyeimbang dari dominasi negara.

Menurut Tito, ormas merupakan aktor non state yang hadir untuk melawan sistem otoritarian.

Baca juga: Viral Video Ormas Minta Jatah Parkir, Polisi Pastikan Akan Tindak Aksi Premanisme

Ormas merupakan bentuk civil society sebagai penyeimbang negara dan mendorong sistem check and balances.

"Negara tetap memerlukan check and balances dari ormas. Memberikan kritik ke pemerintah. Menjadi kelompok penekan. Namun ormas juga harus mampu berinovasi dalam rangka berkolaborasi dengan pemerintah," tutur Tito.

"Bukan berarti permisif namun daya kritis tetap harus dijaga. Kuncinya adalah komunikasi harus terbangun antara aktor state dan aktor non state. Trust tidak bisa dibangun dalam sehari. Kadang-kadang terjadi trust and distrust," tambahnya.

Baca juga: Gabungan Ormas Kebangsaan Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks

Pada kesempatan ini Tito juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah ormas yang berprestasi dari berbagai bidang.

Para peraih penghargaan itu yakni :

-Bidang Pendidikan : Selamat Pagi Indonesia

-Bidang Pemberdayaan Perempuan: Perkumpulan Kapal Perempuan

-Bidang Tata Kelola Pemerintahan: Perludem

-Bidang Kebudayaan: Yayasan Kebudayaan Rancage (yayasan kebudayaan di bidang sastra)

-Bidang Penanggulangan bencana : Yayasan IDEP

-Bidang Kesehatan: Yayasan Thalassemia Indonesia

-Bidang Lingkungan Hidup: Yayasan Pendidikan Konservasi Alam.

-Bidang Pemberdayaan ekonomi masyarakat : LPSDM

Pemerintah dengan Pembinaan Ormas Terbaik

- Tingkat Provinsi : Provinsi Jawa Timur

- Tingkat Kabupaten : Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu)

- Tingkat Kota : Kota Palopo (Provinsi Sulawesi Selatan).

Penghargaan Khusus Bakti Sepanjang Hayat

-Mathlaul Anwar

-Aisiyah

-Muslimat Nahdatul Ulama

Kompas TV Setelah memberikan materi pada acara diskusi terkait nasionalisme dan tangkal radikalisme memeringati Hari Pahlawan Nasional, isi pidato dari Sukmawati Soekarnoputri menuai sorotan.<br /> <br /> Putri ploklamator ini dilaporkan dua ormas ke polisi atas dugaan penistaan agama. Lalu bagaimana Majelis Ulama Indonesia menyikapi dugaan penistaan agama terkait pernyataan Sukmawati yang saat ini tengah dilaporkan oleh dua ormas ke pihak kepolisian? Selengkapnya akan dibahas bersama Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah di Kalibata, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com