JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka La Ode Syaifuddin tewas saat melerai perkelahian antara pelaku judi sabung ayam di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara dua pelaku judi sabung ayam berinisial LD dan LB.
LB melemparkan ayam ke LD sehingga LD mengalami luka. Namun, LD tidak bereaksi.
"LB pun semakin emosi, mencabut badiknya dan mengancam LD untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam," ujar Adip kepada Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Pasca Gempa Maluku Utara, Kondisi Ekosistem Pariwisata Terus Dipantau
Kebetulan, Bripka Syaifuddin sedang melintas. Ia mendekat untuk melerai cekcok tersebut. Bahkan, Syaifuddin sempat melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan.
Meski demikian, rupanya suasana malah semakin ricuh. LB diduga menikam Bripka Syaifuddin dan melarikan diri.
"Terjadi penikaman dan terkena ke personel Polsek Taliabu Barat La Ode Syaifuddin," kata Adip.
Selain itu, LD yang juga gelap mata pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Setelah itu, ia kembali ke arena kericuhan dan terlibat di dalamnya.
Baca juga: Dampak Gempa Maluku Utara, 36 Bangunan Rusak hingga 3 Orang Terluka
Peristiwa itu turut menewaskan dua warga sipil lainnya, yakni bernama Saharuddin dan Samiruddin. Selain itu, ada pula warga yang mengalami luka bacok, yakni Damalia.
Polisi sudah menangkap LB dan LD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
LB ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara LD ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. LD disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.