Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Rencana Penghapusan IMB dan Amdal Konyol

Kompas.com - 25/11/2019, 13:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, keinginan pemerintah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai wacana konyol.

Ketua Desk Politik Walhi Khalisa Khalid mengatakan, pada saat negara lain gencar memproteksi wilayah dari ancaman lingkungan, Indonesia justru ingin menderegulasi kebijakan IMB dan amdal. 

Khalisa mengatakan, wacana penghapusan kebijakan tersebut dapat mengarah pada penghancuran lingkungan.

"(Wacana) ini sembrono karena sebenarnya sering kali waktu dan energi kita ditarik untuk wacana yang sebetulnya belum memiliki strategi," ujar wanita yang biasa disapa Alin ini di Kantor Walhi, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang

Menurut dia, wacana ini harus segera direspons karena sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang.

"Harapan kami tentu ini bisa menjadi satu penghalauan dari masyarakat sipil agar wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi," ucap Alin.

Ia mengatakan, amdal sejauh ini telah mencapai tujuan utamanya untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.

Seharusnya, pemerintah merespons kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap praktik dalam proses perumusan dan implementasinya.

"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan rencana penghapusan amdal dan IMB karena akan membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia di Indonesia," kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut IMB dan Amdal Penghambat Investasi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan.

Selebihnya, diatur dengan standar.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara itu, pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com