JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, keinginan pemerintah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai wacana konyol.
Ketua Desk Politik Walhi Khalisa Khalid mengatakan, pada saat negara lain gencar memproteksi wilayah dari ancaman lingkungan, Indonesia justru ingin menderegulasi kebijakan IMB dan amdal.
Khalisa mengatakan, wacana penghapusan kebijakan tersebut dapat mengarah pada penghancuran lingkungan.
"(Wacana) ini sembrono karena sebenarnya sering kali waktu dan energi kita ditarik untuk wacana yang sebetulnya belum memiliki strategi," ujar wanita yang biasa disapa Alin ini di Kantor Walhi, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan IMB dan Amdal Kerap Menyimpang
Menurut dia, wacana ini harus segera direspons karena sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang.
"Harapan kami tentu ini bisa menjadi satu penghalauan dari masyarakat sipil agar wacana konyol ini tidak dilanjutkan oleh ATR/BPN dan juga Presiden Jokowi," ucap Alin.
Ia mengatakan, amdal sejauh ini telah mencapai tujuan utamanya untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan guna menangkal kesalahan perizinan.
Seharusnya, pemerintah merespons kebijakan amdal dengan membenahi birokrasi, termasuk mempertegas penegakan hukum terhadap praktik dalam proses perumusan dan implementasinya.
"Kami meminta pemerintah untuk menghentikan rencana penghapusan amdal dan IMB karena akan membahayakan keselamatan lingkungan dan manusia di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan tersebut dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.
Rencana terebut berada dalam skema perundangan omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.
Ditargetkan, draf omnibus law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Sebut IMB dan Amdal Penghambat Investasi
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
Selebihnya, diatur dengan standar.
"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).
Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara itu, pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.