"Data kami per 31 Juli, ormas yang terdaftar yaitu 420.381," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan pada 1 Agustus 2019.
Jumlah ormas yang terdaftar tersebut dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, ormas yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 ormas.
Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 ormas.
Kategori kedua, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ada 393.497 ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.
Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jumlahnya, 72 ormas.
Bahtiar mengatakan, ormas yang terdaftar di Indonesia banyak dan beragam.
Menurut dia, banyaknya jumlah ormas tersebut menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.
"Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola," kata Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.