JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Dua PKPU tersebut adalah PKPU atas perubahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada, serta PKPU atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada.
"Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait, pertama tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membuka acara di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
"Kami juga sudah melakukan hamronisasi, karena ini perubahan maka tinggal uji publik saja sebetulnya," kata Arief.
Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada
Arief mengatakan, perubahan atas dua PKPU itu dilakukan karena ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan penyelenggaraan pilkada ke depan.
Khusus untuk PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, revisi dilakukan dengan menyesuaikan data pemilih yang terus dimutakhirkan.
"Ada beberapa pasal yang harus dimutakhirkan atau direvisi karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di pileg dan pilpres yang lalu," ujar Arief.
Setelah uji publik selesai, KPU akan segera mengirimkan draf PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Rancangan PKPU Tak Larang Eks Koruptor Maju Pilkada, KPU Mengaku Terlewat
Arief berharap PKPU ini bisa segera disahkan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan, mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada yang kian dekat.
"Jadi kalau hari ini tidak ada masukan yang mengubah ketentuan dalam pasal itu, maka setelah uji publik kami langsung mengirimkan ke Kemenkumham untuk bisa diundangkan hari ini," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.