Apalagi MPR periode ini mendapat amanat dan rekomendasi untuk melakukan pengkajian dan pendalaman amandemen UUD 1945, termasuk membuka ruang konsultasi publik selama 2 tahun.
"Umumnya fraksi-fraksi di MPR sampai sekarang itu belum ada yang berpikir untuk mengubah masa jabatan Presiden yang dua periode itu," kata dia.
"Kami di internal malah tidak pernah mendiskusikan soal kemungkinan menambah. Tapi karena ini wacana di publik mau tidak mau harus kami dengar," pungkas dia.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Masih Wacana
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca juga: Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: 2 Periode Sudah Tepat
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan