JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, MPR sama sekali tidak pernah mewacanakan soal penambahan masa jabatan presiden yang belakangan bergulir di publik.
"Wacana atau diskursus tentang masa jabatan Presiden itu tidak datang dari internal MPR, tapi datang dari luar," ujar Arsul dalam acara diskusi Crosscheck bertema Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Menurut Arsul, dia justru mendengar munculnya wacana tersebut dari A.M Hendropriyono yang menyampaikan soal masa jabatan Presiden yang akan datang adalah selama 8 tahun.
Baca juga: Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ini 5 Usulan sejak Periode Soekarno
Kendati demikian, ia tidak mengetahui persis apakah masa jabatan presiden yang dimaksud menjadi 8 tahun dalam satu periode dari semula 5 tahun atau periode yang akan datang adalah 8 tahun.
"Sejauh ini tidak ada komunikasi dengan MPR, via media saja," kata dia.
Kendati demikian, munculnya wacana tersebut akan menjadi masukan tersendiri bagi MPR kelak.
Baca juga: Politisi Golkar Nilai Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bisa Ciptakan Otoritarian
Sebab saat ini, di internal MPR tidak pernah didengungkan terkait dengan wacana penambahan masa jabatan Presiden ini.
"MPR justru sedang melakukan kajian pendalamn bukan langsung tiba-tiba amandemen UUD 1945, terutama yang terkait pokok-pokok haluan negaran," kata dia.
"Keperluan memasukan kembali haluan negara ke UUD 1945 dengan produk hukumnya nanti adalah ketetapan MPR," lanjut dia.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Masa Jabatan Presiden 2 Periode Masih Ideal
Namun, Arsul juga berharap munculnya wacana tersebut tidak membuat amandemen UUD 1945 akan segera dilaksanakan.
Apalagi MPR periode ini mendapat amanat dan rekomendasi untuk melakukan pengkajian dan pendalaman amandemen UUD 1945, termasuk membuka ruang konsultasi publik selama 2 tahun.
"Umumnya fraksi-fraksi di MPR sampai sekarang itu belum ada yang berpikir untuk mengubah masa jabatan Presiden yang dua periode itu," kata dia.
"Kami di internal malah tidak pernah mendiskusikan soal kemungkinan menambah. Tapi karena ini wacana di publik mau tidak mau harus kami dengar," pungkas dia.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Masih Wacana
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.