SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan, MPR harus mendengarkan berbagai respons masyarakat, termasuk dalam menyikapi wacana masa jabatan maksimal presiden hingga tiga periode.
Hal itu disampaikan Surya menanggapi munculnya wacana memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode di tengah rencana amandemen UUD 1945.
"Ya itu suatu wacana, suatu diskursus. Ditindaklanjuti saja. Nanti kita lihat apa masyarakat sambutannya. Kalau memang kebutuhan ke arah itu kenapa tidak?" kata Surya di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).
Baca juga: Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ini 5 Usulan sejak Periode Soekarno
Ia menambahkan, MPR harus jeli melihat dan memetakan respons masyarakat. Jika diskursus tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, ia meminta agar disudahi dan tidak dimunculkan kembali.
Ia pun mengingatkan jangan sampai pembahasan wacana tersebut membawa kemunduran bagi sistem politik Indonesia.
"Yang kita waspadai adalah terhadap tentu masalah-masalah yang mengganggu semangat persatuan kita. Untuk apa diskursus yang mengundang perpecahan. Tapi kalau diskursusnya semakin mencerdaskan kehidupan bangsa bagus," lanjut dia.
Baca juga: Politisi Golkar Nilai Masa Jabatan Presiden 3 Periode Bisa Ciptakan Otoritarian
Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.