Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Khusus Jokowi Aminuddin Klaim Belum Dapat Informasi Wajib Lapor LHKPN

Kompas.com - 24/11/2019, 06:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma'ruf mengaku, belum mendapat informasi terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Belum ada, ya baru juga kemarin kita (jadi stafsus)," kata Ma'ruf di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Kendati demikian, Aminuddin mengatakan, dirinya akan melaporkan LHKPN apabila diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kalau diminta kita laporkan lah," ujarnya.

Baca juga: Tak Kerja Full Time, Staf Khusus Jokowi Dapat Gaji Rp 51 Juta

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah tujuh staf khusus dari kalangan milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo tergolong sebagai wajib mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Staf Khusus Tak Punya Wewenang Eksekusi Program Jokowi

Febri menyatakan, KPK perlu melihat lebih jauh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 2 itu menjelaskan lingkup penyelenggara negara. Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut:

Penyelenggara Negara meliputi:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Demokrat: Publik Punya Harapan Besar pada Staf Khusus Milenial

"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri.

"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia.

Kompas TV Ini dia sosok inspiratif yang menarik perhatian publik, Angkie Yudistia. Seorang staf Khusus Presiden dan Juru Bicara Bidang Sosial, yang baru dilantik pada 21 November lalu. Sebagai penyandang disabilitas, Angkie tak berkecil hati, malahan ia menunjukkan prestasinya di bidang sosial dalam mengelola Thisable Enterprise. Seolah tak menyangka dirinya ditunjuk untuk mengemban tugas membantu Presiden dalam mencapai target di 5 tahun kedepan. Angkie bersama staf khusus presiden lainnya dipilih, ditunjuk untuk memberikan ide-ide ataupun inovasi baru, untuk kemajuan bangsa dan negara. Simak wawancaranya bersama jurnalis Kompastv.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com