Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpora Juga Lakukan Literasi Pranikah bagi Pemuda

Kompas.com - 24/11/2019, 06:32 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga turut melakukan giat literasi pranikah bagi para pemuda.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, program literasi pranikah ini dilakukan guna menyiapkan anak muda bisa memiliki kesiapan dalam membina rumah tangganya.

“Program ini diharapkan mampu menjawab salah satu isu penting, yaitu bagaimana kesiapan dan kemampuan anak muda dalam membina sebuah rumah tangga," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2019).

Baca juga: Pencegahan Radikalisme Jadi Materi Bimbingan Pranikah

Kegiatan perdana Pendidikan Kepemimpinan Pemuda dalam Rumah Tangga (PKPRT) ini sudah dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu pagi.

Rencananya giat serupa akan dilakukan di 13 kota lain dalam waktu dekat.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam setiap kegiatan meliputi hukum perkawinan, perlindungan anak dan pengasuhan berkualitas, kesehatan reproduksi dan psikologi remaja.

Semua materi tersebut sudah dirangkum menjadi beberapa serial modul yang disusun bersama para ahli, akademisi dan praktisi.

"Ini juga bagian dari komitmen Kemenpora untuk terus melayani anak muda lewat program inovatif dan aktual sekaligus mensukseskan prioritas utama Kabinet Indonesia Maju dalam pembangunan SDM", ujar Niam.

Baca juga: MUI Nilai Materi Bimbingan Pranikah Mesti Diperbarui

Niam menjelaskan, kasus yang menimpa masyarakat selama ini bersumber dari lemahnya kelompok terkecil, yakni keluarga.

Mulai dari persoalan terlantarnya anak-anak, kenakalan remaja, perceraian, kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga tak terlepas oleh faktor persoalan ketahanan keluarga.

"Persoalan ketahanan keluarga salah satu sumbernya ialah pernikahan yang tidak didasari oleh kompetensi, baik kompetensi hukum keluarga, hak-hak dan kesehatan reproduksi, kepemimpinan dalam keluarga, hingga kompetensi pemenuhan ekonomi keluarga," kata Niam.

Baca juga: Penjelasan Kemenko PMK soal Bimbingan Pranikah sebagai Syarat Pernikahan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga sempat melontarkan wacana sertifikasi bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin.

Wacana ini menuai pro kontra karena peserta yang tak lulus sertifikasi dilarang menikah

Belakangan Kemenko PMK mengklarifikasi bahwa sertifikasi ini bukan syarat wajib melangsungkan pernikahan.

Kompas TV Proses sertifikasi halal bisa dilakukan hingga 17 Oktober 2024. Selama kepengurusannya, tidak ada sanksi hukum bagi pebisnis yang belum menuntaskan kewajibannya. Mandatori sertifikasi halal berlaku bagi seluruh produk beredar dan diperdagangkan. Sertifikasi dilakukan oleh badan khusus, yakni badan penyelenggara jaminan produk halal.<br /> <br /> Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal. Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sertifikasi halal tidak lagi bersifat suka rela. #MandatoriSertifikasiHalal #SertifikasiHalal #MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com