JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma'ruf akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta untuknya.
Menurut dia, gaji tersebut adalah hak yang harus diambil.
"Hak itu harus diambil," kata Ma'ruf di Ibis Hotel Tamarin, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Terkait gaji staf khusus tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Baca juga: Cerita Aminuddin Maruf Diminta Jadi Staf Khusus Jokowi
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta.
Ma'ruf mengaku baru mengetahui besaran gaji yang akan diterimanya dari media.
"Saya malah baru tahu itu," ujar dia.
Ma'ruf mengatakan, besaran gaji yang diterimanya menuai banyak kritik dan meragukan kinerja staf khusus ke depannya.
Namun, mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu tak mempermasalahkan hal tersebut. "Ya waktulah nanti yang bisa menjawab," ucap dia.
Adapun tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan.
Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh sebesar Rp 51 juta.
Baca juga: Jokowi Tambah Staf Khusus, PKS: Semoga Bukan Sekadar Gimik
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.
"Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.