Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi Wajib Lapor Kekayaan? Ini Kata KPK

Kompas.com - 22/11/2019, 20:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sedang mengkaji apakah tujuh staf khusus dari kalangan milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo tergolong sebagai wajib mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019) kemarin.

"Kami baca ada sekitar tujuh orang ya staf khusus yang sudah ditunjuk dan diumumkan. Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Febri menyatakan, KPK perlu melihat lebih jauh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Moeldoko: Tugas Staf Khusus Milenial Jembatani Istana dengan Anak Muda

Pasal 2 itu menjelaskan lingkup penyelenggara negara. Adapun bunyi Pasal 2 adalah sebagai berikut:

Penyelenggara Negara meliputi:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3. Menteri;

4. Gubernur;

5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jokowi Tambah Staf Khusus, Gerindra Tak Masalah jika Sesuai Aturan

"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri.

"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia.

Febri menegaskan, KPK pada dasarnya siap membantu setiap penyelenggara negara wajib lapor untuk mengurus LHKPN baik langsung atau tidak langsung.

"Kalau dibutuhkan informasi atau dukungan lebih lanjut kami akan memberikan support tinggal dihubungi saja call center 198 dan nanti akan kami support. Termasuk staf khusus ini kalau memang posisi mereka setingkat eselon I maka tentu kami tunggu," kata dia.

Sebelumnya ketujuh nama yang ditunjuk Jokowi menjadi staf khususnya adalah CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung; pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara; perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi;

Pendiri Thisable Enterprise sekaligus kader PKPI Angkie Yudistia; pemuda Papua sekaligus peraih beasiswa kuliah di Oxford Gracia Billy Yosaphat Membrasar; mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Aminuddin Ma'ruf dan pendiri Lembaga Keuangan Amartha Andi Taufan Garuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com