JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, para penyandang disabilitas tetap berhak mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS).
Tjahjo mengingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur kuota bagi para penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal dua persen dan semua (penyandang disabilitas) berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS, " ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri acara "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Situs CPNS Sering Down, Menpan RB Lakukan Evaluasi
"Kecuali ada instansi-instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," kata Tjahjo.
"Kalau dokter nyatakan bisa, ya enggak ada masalah, itu saja," ucap dia.
Sebelumnya, pihak Ombudsman Republik Indonesia menilai, proses seleksi CPNS tahun 2019 belum ramah penyandang disabilitas.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas, satu. Lalu ada formasi umum yang tidak membuka akses bagi teman-teman disabilitas," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).
Ninik mengatakan, formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandang disabilitas itu adalah formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.
Menurut Ninik, setiap penyandang disabilitas mestinya berhak mengikuti seleksi CPNS melalui formasi umum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan