Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MenPAN-RB Tegaskan Penyandang Disabilitas Berhak Ikuti Seleksi CPNS

Kompas.com - 22/11/2019, 19:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, para penyandang disabilitas tetap berhak mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tjahjo mengingatkan bahwa sudah ada aturan yang mengatur kuota bagi para penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS.

"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal dua persen dan semua (penyandang disabilitas) berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS, " ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri acara "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Situs CPNS Sering Down, Menpan RB Lakukan Evaluasi

"Kecuali ada instansi-instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," kata Tjahjo.

"Kalau dokter nyatakan bisa, ya enggak ada masalah, itu saja," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Ombudsman Republik Indonesia menilai, proses seleksi CPNS tahun 2019 belum ramah penyandang disabilitas.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas, satu. Lalu ada formasi umum yang tidak membuka akses bagi teman-teman disabilitas," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).

Ninik mengatakan, formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandang disabilitas itu adalah formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.

Menurut Ninik, setiap penyandang disabilitas mestinya berhak mengikuti seleksi CPNS melalui formasi umum.

Hal itu pun telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi khusus disabilitas atau formasi umum.

"Dengan terbitnya peraturan ini, Ombudsman berharap penyandang disabilitas memperoleh haknya dan Panselnas CPNS 2019 mengakomodasi aspirasi dan hak penyandang disabilitas, juga menegakkan peraturan yang berlaku," ujar Ninik.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Setuju LGBT Tak Boleh Jadi CPNS Kejaksaan Agung

Ia pun menyesalkan langkah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang kembali mendiskriminasi penyandang disabilitas.

Padahal, sebelumnya muncul polemik drg Romi yang hampir batal menjadi PNS karena berstatus sebagai penyandang disabilitas.

Ninik memastikan, Ombudsman akan ikut mengawasi proses seleksi CPNS 2019 dengan melakukan inspeksi mendadak di lokasi ujian.

Pihaknya juga akan mensupervisi help desk unit pengaduan setiap instansi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com