JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, masa jabatan presiden selama dua periode serta penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat sudah tepat dan pas.
Bambang mengatakan, pimpinan MPR belum membahas wacana penambahan masa jabatan presiden.
"Sampai detik ini kita belum pernah membahasnya. Jadi terkait dengan wacana jabatan presiden tiga kali sampai detik ini kita belum pernah membahasnya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Bahwa apa yang ada saat ini jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung itu sudah pas dan tepat," kata dia.
Baca juga: Ada Usulan Jabatan Presiden 3 Periode, Moeldoko: Wacana Boleh Saja
Bambang mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden hanya bergulir informal.
Ia belum menerima usulan penambahan masa jabatan presiden. Kendati demikian, kata dia, setiap aspirasi terkait wacana amendemen harus ditampung MPR.
"Biarkan saja wacana itu berkembang, kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," ujar dia.
Terkait respons Presiden Joko Widodo, Bambang mengatakan, pertemuan terakhir pimpinan MPR bersama presiden adalah sepakat masa jabatan presiden dua periode.
Jokowi, kata dia, memberikan kesempatan kepada MPR untuk menampung aspirasi masyarakat terkait wacana amendemen UUD 1945.
"Beliau sama dengan pandangan kami, bahwa soal jabatan presiden, tata cara pemilihan presiden, tetap seperti yang sekarang ini ada. Artinya langsung dan dua kali dalam jangka waktu 5 tahun," ucap dia.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, seluruh fraksi di MPR masih terbelah untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Menurut dia, tiga partai yaitu, PKS, Partai Golkar, dan Partai Demokrat keberatan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Yang saya tahu fraksi yang secara formal terbelah adalah Golkar, PKS, dan Demokrat. Itu keberatan amandemen, kalau ingin menghadirkan GBHN cukup melalui UU," ucap dia.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Masih Wacana
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali GBHN.
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.