JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif.
"Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, Ini Alasannya
Menurut Arsul, sepanjang seseorang tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia, maka tidak jadi soal seorang LGBT menjadi CPNS pada lembaga negara.
Arsul mencontohkan yang terjadi di Amerika Serikat. LGBT hanya dilarang masuk ke bidang militer. Sementara untuk posisi pelayan masyarakat seperti ASN, tidak ada larangan.
"Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," ujar dia.
Baca juga: Bamsoet: DPR Ditekan Asing Cabut Pasal LGBT dalam RKUHP
Arsul menambahkan, dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung selanjutnya, Komisi III akan minta penjelasan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait larangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin CPNS 2019 yang masuk ke institusinya adalah orang yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
Baca juga: Didominasi LGBT, Tim Sepakbola Putri AS Dituduh Anti-Kristen
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh- aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Mukri enggan menjawab saat diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.