Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di Tengah Rencana Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 22/11/2019, 09:09 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Dengan demikian, presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

Baca juga: Gerindra: Masa Jabatan Presiden Jangan Terlalu Lama, 2 Periode Cukup

Selain itu, lanjut Hidayat, muncul juga wacana amendemen kembali ke naskah asli UUD dan perubahan konstitusi secara menyeluruh.

Namun, Hidayat tidak menjelaskan fraksi-fraksi mana saja yang mewacanakan hal tersebut. Ia hanya menegaskan seluruh wacana yang muncul masih dibahas dan dikaji oleh pimpinan MPR.

"Itu bagian-bagian yang belum selesai dibahas. Jadi masih panjang dan sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan," kata Hidayat.

Baca juga: Gerindra Tak Sepakat Penambahan Masa Jabatan Presiden

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi satu periode selama 8 tahun juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh program dengan baik ketimbang lima tahun.

Anggota Komisi III Arsul Sani usai menghadiri syukuran menteri terpilih dari KAHMI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam. Dian Erika/KOMPAS.com Anggota Komisi III Arsul Sani usai menghadiri syukuran menteri terpilih dari KAHMI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

Masa Jabatan Presiden Harus Dibatasi

Terkait munculnya wacana tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan perubahan masa jabatan presiden.

Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal. Ia menegaskan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi dan tidak boleh diperpanjang.

"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Jangan masa jabatan presiden itu berlama-lama. Sudah kita putuskan dua periode cukup," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Ungkap Alasan Munculnya Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah.

Basarah menilai saat ini tak ada kebutuhan atau urgensi mengubah ketentuan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.

Selain itu, ketentuan masa jabatan presiden saat ini ia anggap sudah cukup untuk memastikan pembangunan naisonal berjalan.

"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," ujar Basarah.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Ungkap Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di UUD 1945

Basarah menegaskan bahwa Fraksi PDI-P ingin amendemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas. Artinya, perubahan konstitusi hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali GBHN.

Menurut Basarah, dengan adanya GBHN, rencana pembangunan nasional akan berkesinambungan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.

"Kita tidak perlu lagi khawatir jika ganti presiden akan ganti visi misi, ganti program, karena sudah ada road map-nya. Bangsa Indonesia tidak perlu lagi khawatir siapa pun presidennya karena pembangunan nasional akan berkelanjutan," ucap Basarah.

Kompas TV Wakil ketua majelis permusyawaratan rakyat, MPR, menyebut saat ini ada wacana amendemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden, menjadi maksimal 15 tahun.<br /> <br /> Wakil ketua MPR fraksi PPP, Arsul Sani menyebut, wacana amendemen terkait penambahan masa jabatan presiden, saat ini belum dibahas di internal MPR. MPR masih mendengar sejumlah masukan terkait rencana amendemen UUD 1945. Sementara itu, PDI-P menilai saat ini, tidak ada urgensinya mengubah masa jabatan presiden dalam rencana amendemen UUD 1945. Menurut ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, masa jabatan presiden selama 2 periode, atau sepuluh tahun sudah cukup untuk sebuah pemerintahan. Bagi Basarah, yang penting adalah pembangunan nasional dapat berkesinambungan antara pemimpin satu dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com