JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat kemudahan investasi Indonesia dapat meningkat hingga ke level 50 pada 2021. Saat ini, peringkat Indonesia ke-73 di dunia.
Untuk mencapai hal tersebut, Presiden memutuskan untuk mengembalikan wewenang perizinan berusaha sepenuhnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, diperlukan reformasi besar-besaran agar target yang dipatok Presiden dapat tercapai.
"Sebenaranya Seskab telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM," kata Pramono seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha Indonesia Naik ke Peringkat 40
Salah satu bentuk reformasi itu adalah dengan mencabut 40 peraturan menteri yang dianggap menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan informasi bahwa izin yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian.
Atas hal ini, Presiden menginstruksikan agar perizinan tersebut dipusatkan di satu kementerian untuk memudahkan koordinasi.
Baca juga: Basuki: Kemudahan Berusaha, PR Pemerintahan Baru
Selain itu, nantinya juga akan dibuatkan sebuah regulasi, sehingga proses perizinan pun tidak harus dilakukan dengan mendatangi KKP.
"Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada," kata dia.
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai, target yang ingin dicapai Presiden merupakan tantangan yang cukup besar.
Baca juga: Pemerintah Godok Strategi Dongkrak Kemudahan Berusaha di RI
"Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi," kata Bahlil.
Meski begitu, ia tak khawatir dengan target yang diberikan. Pasalnya, BKPM kini sudah mulai mengubah paradigma.
"Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi," ungkapnya.
Baca juga: Kemudahan Berusaha RI Turun, Menkumham Sentil MA
Ia menambahkan, saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting yang belum tereksekusi sekitar Rp 780 triliun. Namun, sampai dengan pekan ini sudah sekitar Rp 80 triliun hingga Rp 89 triliun yang sudah tereksusi.
Ke depan, ia mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kemampuan Online Single Submission. Saat ini, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dibutuhkan waktu sekitar tiga jam.
Namun, NIB yang diperoleh tidak serta dapat langsung digunakan bagi pengusaha untuk memulai bisnisnya. Pasalnya, harus ada perizinan lain yang dinotifikasi di kementerian/lembaga lain.
Baca juga: Jokowi: Kemudahan Investasi Membaik, Indonesia Jadi Incaran Investor Asing
"Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan, kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita clear-kan," ucapnya.
"Tetapi kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat," imbuh Bahlil.
Sebelumnya, Presiden menargetkan peningkatan peringkat kemudahan investasi di Indonesia. Presiden bahkan menugaskan dua menteri koordinator, yaitu Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal secara langsung proses reformasi tersebut.
Baca juga: Jokowi Kembalikan Seluruh Perizinan Investasi ke BKPM, Menteri Harus Cabut 40 Aturan
"Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detil, dimana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," kata Jokowi.
"Reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi sampai ke kabupaten, harus menjadi sebuah desain. Sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada, di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi," tutup Kepala Negara.