JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ( TP4) pusat dan daerah.
Masinton mengatakan, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, pihaknya meminta agar TP4 pusat dan daerah dibubarkan.
"Iya itu sudah betul dibubarkan, lebih cepat lebih baik, karena TP4 pusat dan daerah dalam rapat komisi III bersama Jaksa Agung kemarin, kita sudah minta dalam rapat supaya dievaluasi dan dibubarkan," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD Pastikan TP4 Pusat dan Daerah Warisan Prasetyo Dibubarkan
Masinton mengatakan, tujuan pemerintah membentuk TP4 pusat dan daerah untuk melaksanakan fungsi mengawal pembangunan pemerintah agar tidak terjadi tindak korupsi.
Namun, kinerja TP4 pusat dan daerah tidak menunjukkan kemajuan, sehingga ia mendukung TP4 dibubarkan.
"Maka kalau pemerintah membubarkan TP4D dan TP4 itu menurut saya adalah langkah yang tepat," ujarnya
Lebih lanjut, Masinton mengatakan, fungsi pencegahan dan pengawalan yang biasa menjadi tugas TP4 pusat dan daerah, bisa dilakukan aparat penegak hukum berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Kemudian dilakukan fungsi pencegahan yang optimal tanpa harus tim-tim tadi, yaitu tadi fungsi-fungsi tadi pengawasan, pencegahan ya dilakukan aparat penegak hukum bekerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Agung soal Kelanjutan Program TP4: Kami Akan Bawa ke Raker
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP 4) di pusat dan daerah, segera dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan