JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Ungkap Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di UUD 1945
Riza mengakui adanya wacana yang berkembang seputar wacana amendemen UUD 1945.
Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode. Ada pula wacana presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.
"Yang ideal memang lima tahun dua kali. jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan