JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD memuji langkah pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagus, bagus, bagus (langkah itu). Biar nanti diuji di sana (MK)," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Mahfud menilai, di MK nantinya akan diuji berbagai perbedaan pendapat antara masyarakat sipil dengan pemerintah terkait UU KPK hasil revisi itu.
Baca juga: Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi
Termasuk kesamaan dengan pendapat pemerintah.
"Akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya (langkah itu) bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," kata dia.
Sementara itu, saat disinggung perihal kemungkinan penertiban peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi itu, Mafhud menegaskan sikap pemerintah masih sama.
"Kalau itu jelas sudah saya jawab dulu (menanti putusan MK)," tambah dia.
Baca juga: Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK.
Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pengajuan tersebut sangat tepat karena pihaknya memiliki legal standing guna menguji UU KPK terbaru.
"Makanya kami berharap MK menerima, kami memiliki legal standing untuk mengajukan," ujar Laode M Syarif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu
Laode menyebutkan, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai materi dari UU KPK terbaru.
Adanya aspek materi tersebut terjadi karena proses revisi UU KPK yang dilakukan DPR banyak kesalahan pada aspek materiel.
Namun demikian, Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review tetap mengacu pada aspek formil.
Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa
"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," ucap Laode.
Adapun pengajuan tersebut mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK. Tim itu terdiri dari tiga pimpinan KPK yang mengajukan secara pribadi.
Di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.