JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin agar peringkat kemudahan berusaha Indonesia terus meningkat.
Jokowi menjelaskan, peringkat kemudahan berusaha Indonesia 5 tahun lalu atau sebelum ia menjabat adalah 120. Namun, Indonesia bisa meloncat ke peringkat 72, meskipun turun tipis di 2019 menjadi peringkat 73.
"Keinginan kita bersama, kita ingin agar ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di angka-angka 40, di peringkat 40-50 yang kita inginkan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Basuki: Kemudahan Berusaha, PR Pemerintahan Baru
Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan, solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong.
Ia menegaskan, Indonesia butuh sebuah reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi.
"Sehingga kemudian berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan," kata dia.
Jokowi ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail.
Ia meminta menteri untuk menemukan titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha selama ini.
Baca juga: Pemerintah Godok Strategi Dongkrak Kemudahan Berusaha di RI
"Saya juga minta kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik tengah itu agar semuanya terdeliver dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan reformasi pelayanan perizinan yang cepat dan terintgrasi dari pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota harus sangat penting dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini.
"Sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada. Dimana berhentinya, dimana ruwetnya, bisa kita kontrol dan kita awasi," kata dia.