Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Ingin Penggunaan Skuter Listrik Terdaftar di Kepolisian

Kompas.com - 21/11/2019, 10:03 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim ingin penggunaan skuter listrik terintegrasi atau terdaftar di kepolisian dan dibuatkan regulasi.

Hal tersebut ia ungkapkan seiring meningkatnya penggunaan skuter listrik di tempat umum, khususnya di kalangan anak muda di Jakarta.

“Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung DPR, Rabu, 20 November 2019.

Luqman mengungkapkan, skuter listrik berbasis mesin dan listrik sehingga masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Untuk itu, penggunaannya pun harus di jalan raya dan terdaftar di kepolisian.

Baca juga: Grab Bakal Tempatkan Petugas agar Skuter GrabWheel Tak Naik JPO

Regulasi tersebut juga termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia, seperti Grab.

Lebih lanjut, Luqman mencontohkan regulasi penggunaan skuter listrik di beberapa negara, misalnya, Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan.

Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, tetapi juga wajib didaftarkan.

Sebaliknya, saat ini di Indonesia jalur yang digunakan justru trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO).

Menurutnya, hal tersebut mengganggu pejalan kaki. Sementara itu, penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Sejumlah Regulasi yang Akan Mengikat Pengguna Skuter Listrik...

Apalagi, kata Luqman, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dan mobil yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal.

“Jangan sampai terlambat terlalu jauh (dalam membuat regulasinya),” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Luqman menambahkan, selain masalah regulasi, sosialisasi terkait penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan.

Kepala Kepolisian RI Idham Aziz mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional.

“Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan (terkait regulasi), Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidani,” ujar Kapolri.

Baca juga: [VIDEO] Demam Skuter Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com