Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem dan KPI Prioritaskan Perbaikan Aspek Diskriminasi dalam Gugatan UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 21/11/2019, 08:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Halim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mempertegas perihal diskriminasi dalam pengajuan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam agenda sidang pendahulan pertama di MK, Rabu (20/11/2019), Ketua Majelis Hakim Enny Nurbaningsih menyarankan pemohon untuk mempertegas ihwal "diskriminasi" dalam gugatan yang diajukan pemohon.

Sebagai pemohon, keduanya meminta MK membatalkan frasa "sudah/pernah kawin" sebagai salah satu syarat sebagai seorang pemilih, di luar kepemilikan KTP elektronik (e-KTP).

Baca juga: Kemendagri Nilai Revisi UU Pilkada Harus Bersamaan dengan UU Pemilu

Frasa tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pilkada.

"Poin yang dinasihatkan oleh MK itu agar mampu menegaskan soal diskriminasi sebagai sesuatu yang beralaskan hukum dengan membangun argumentasi yang lebih komprehensif dalam konteks perlakuan diskriminatif," ujar Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartikasari di Gedung MK, Rabu (20/11/2019).

Dian mengatakan, perbaikan permohonan akan menjadi skala prioritas guna memenuhi target menarik aturan pembatasan usia pemilih.

Diakuinya, definisi diskriminasi memang tidak disebutkan dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Gugat UU Pilkada, Perludem Minta MK Hilangkan Status Kawin sebagai Syarat Pemilih

Namun definisi diskriminasi di Indonesia sudah diratifikasi atau pengesahan terhadap konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Di mana pada pasal 1 menyebutkan salah satu bentuk diskriminasi adalah status perkawinan, orientasi seksual, hingga status sosial.

Di sisi lain, mereka yang melakukan perkawinan di bawah batas usia juga kesulitan mendapat akses informasi tentang kepemiluan.

Baca juga: Faldo Maldini Minta MK Prioritaskan Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Menurutnya, mereka memiliki akses ke publik cukup kecil lantaran adanya faktor yang berwenang mendapat akses informasi hanyalah orang dewasa.

"Sementara mereka digolongkannya kan susah. Secara fisik dia masih anak anak, sementara secara usia dia sudah orang tua," katanya.

Dengan situasi tersebut, kata Dian, mereka pun tertolak di mana-mana yang pada akhirnya tidak mendapatkan informasi kepemiluan.

Dian menambahkan, sebetulnya, mereka sendiri terbebani karena imbas praktek perkawinan anak.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Tak Ada Waktu Lagi untuk Revisi UU Pilkada

Menurutnya, mereka menghadapi beban psikologis untuk menyesuikan dengan dewasa.

Setelah menghadapi beban itu, lanjut Dian, mereka dipaksa untuk menghadapi pilihan politik.

Hal itu pun dikhawatirkan akan menimbulkan kompleksitas terhadap mereka.

"Apabila kompleksitas itu diabaikan, dia akan dimobilisasi oleh partai politik," terang dia.

"Kalau ini dilanggengkan maka praktek perkawinan anak akan terus dilanggengkan oleh partai politik karena mereka memobilisasi anak-anak untuk menjadi pemilih buta. Itu akan menjadi blunder," tambah Dian.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang terjadi pada Rabu, 20 November 2019 mulai dari pimpinan KPK yang mengajukan permohonan uji permohonan UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Ahok yang tak masalah ditolak sebagai calon bos BUMN dan Jokowi yang menerima surat kepercayaan dari Kedutaan Besar Negara sahabat. <ol> <li>Tiga pimpinan KPK ajukan permohonan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, pimpinan KPK berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Menko Polhukam mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan sikap menerbitkan Perppu KPK.</li> <li>Ahok tak mempersoalkan penolakan kelompok serikat pekerja terhadap dirinya yang bakal gabung dengan perusahaan BUMN. Ahok menyatakan siap untuk memimpin pertamina.</li> <li>Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan 14 duta besar Negara sahabat. 14 Duta besar itu di antaranya dari Argentina, Iran dan Belanda. Penyerahan surat kepercayaan ini berlangsung di Kredensial Istana Merdeka.</li> </ol> #kpk #ahok #presidenjokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com