JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi dengan gaya hidup hedonistik ramai dibicarakan belakangan ini.
Hal ini terkait surat telegram yang dikeluarkan Kepolisian RI (Polri) soal larangan memamerkan gaya hidup mewah di kehidupan nyata maupun media sosial.
Surat telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Tak tanggung-tanggung, mereka yang terbukti bersalah terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kemudian, Rabu (20/11/2019), muncul pula permintaan agar polisi tak berperut buncit.
Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan dalam rapat kerja pertama Komisi III bersama Kapolri dan semua Kapolda seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Lihat kapolda, kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan," ujar Trimedya.
Harapan ditiru instansi lain
Terbitnya surat telegram terkait larangan hidup hedonistik itu memunculkan harapan sejumlah pihak.
Salah satunya adalah Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia meminta agar instruksi Kapolri itu ditiru oleh instansi pemerintahan lainnya.
"Saya kira anjuran itu bagus sekali. Kalau perlu, ditiru oleh instansi dan lembaga-lembaga lain, itu bagus sekali. Soal kesederhanaan," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos
Menurut Ma'ruf, instruksi tersebut bagus agar tak memunculkan kecemburuan sosial di antara sesama anggota Polri.
Selain itu, lanjut Ma'ruf, juga bisa meredam rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Tak cukup
Sementara itu, meski menyambut baik, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai, surat edaran tidak akan cukup mengubah gaya hidup anggota Polri.
"Kami menyambut baik hal ini, tetapi seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup, itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis
Ia mengatakan bahwa imbauan serupa pernah dikeluarkan pejabat sebelumnya, tetapi dinilai tak banyak mengubah gaya hidup anggota Polri.
Menurut dia, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mewajibkan anggota melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kemudian, Adrianus menuturkan, agar menjadikan LHKPN sebagai salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri.
"Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, seyogianya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata dia.
Adrianus juga mendorong Polri mencegah praktik gratifikasi yang dapat memengaruhi netralitas polisi sebagai penegak hukum saat menangani suatu perkara.