JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK melayangkan gugatan formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diprakarsai oleh 13 pemohon dan 39 kuasa hukum. Keduanya berkolaborasi melakukan perlawanan melalui jalur konstitusional terhadap UU KPK terbaru.
Adapun para pemohon tersebut di antaranya Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Mochammad Jasin, Omi Komaria Madjid, dan Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.
Kemudian disusul Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.
Baca juga: Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi
Sedangkan 39 kuasa hukum meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.
Dalam pengajuannya, para pemohon dan kuasa hukum sendiri tidak mengatasnamakan lembaga, melainkan atas nama pribadi sebagai warga negara.
Adapun permohonan uji formil mereka telah teregistrasi di MK dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
1. Cacat Formil
Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif menyoroti proses pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung cepat.
Namun demikian, cepatnya revisi UU KPK justru melewatkan mekanisme pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu
Bahwa, pada kenyataannya, DPR tidak terlebih dahulu mengkonsultasikan ke publik atas rencana revisi UU KPK.
Ditambah, dalam perjalanannya, DPR juga tak memperlihatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK.
"Berikutnya, bahkan tidak ada naskah akademik dari UU itu, tidak masuk dalam Prolegnas," ujar Laode di Gedung MK, Rabu (20/11/2019).
Laode mengatakan, KPK secara institusi sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU KPK.
Sebagai lembaga yang menjalan UU a quo, seharusnya KPK dilibatkan dalam pembahasan di DPR.
Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa