Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

Kompas.com - 21/11/2019, 06:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK melayangkan gugatan formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diprakarsai oleh 13 pemohon dan 39 kuasa hukum. Keduanya berkolaborasi melakukan perlawanan melalui jalur konstitusional terhadap UU KPK terbaru.

Adapun para pemohon tersebut di antaranya Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Mochammad Jasin, Omi Komaria Madjid, dan Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian disusul Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Baca juga: Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Sedangkan 39 kuasa hukum meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Dalam pengajuannya, para pemohon dan kuasa hukum sendiri tidak mengatasnamakan lembaga, melainkan atas nama pribadi sebagai warga negara.

Adapun permohonan uji formil mereka telah teregistrasi di MK dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

1. Cacat Formil

Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif menyoroti proses pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung cepat.

Namun demikian, cepatnya revisi UU KPK justru melewatkan mekanisme pembentukan perundang-undangan.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Bahwa, pada kenyataannya, DPR tidak terlebih dahulu mengkonsultasikan ke publik atas rencana revisi UU KPK.

Ditambah, dalam perjalanannya, DPR juga tak memperlihatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK.

"Berikutnya, bahkan tidak ada naskah akademik dari UU itu, tidak masuk dalam Prolegnas," ujar Laode di Gedung MK, Rabu (20/11/2019).

Laode mengatakan, KPK secara institusi sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU KPK.

Sebagai lembaga yang menjalan UU a quo, seharusnya KPK dilibatkan dalam pembahasan di DPR.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com