Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepupu Romahurmuziy Mengaku Dititipi Pesan Muafaq Wirahadi soal Keinginan Promosi Jabatan

Kompas.com - 20/11/2019, 19:44 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepupu mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Abdul Rochim, mengaku dirinya pernah dititipi pesan oleh mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muafaq Wirahadi soal keinginan untuk promosi jabatan.

Muafaq, kata Rochim, ingin pesan itu disampaikan ke Romahurmuziy.

Hal itu diungkap Rochim saat bersaksi untuk Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Baca juga: Romahurmuziy Bantah Dibayari Hotel oleh Pejabat Kanwil Kemenag

"Seingat saya sekitar bulan Juli atau Agustus 2018 via telepon. Ya dia (Muafaq) ngomong ingin promosi eselon III. Waktu itu saya enggak tahu maksudnya karena kan eselon III itu banyak, enggak menyebutkan jabatannya yang dimau. Tidak menjelaskan," kata Rochim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Rochim menduga Muafaq menghubunginya lantaran ia sebagai sepupu yang kenal dekat dengan Romahurmuziy.

"Ya dia cuma menyampaikan barangkali saya bisa menyampaikan ke Pak Romy (panggilan Romahurmuziy) atas keinginannya itu," kata dia.

Rochim juga menduga, Muafaq berpikiran bahwa Romy mampu membantu urusan tersebut di Kementerian Agama.

"Ya barangkali begitu. Saya bilang ya insya Allah saya sampaikan karena memang saya akrab dengan beliau. Dia minta tolong disampaikan ke Romy bahwa dia kepengin promosi eselon 3," katanya.

Sekitar 1 bulan setelah pembicaraan itu, kata Rochim, ada acara keluarga di Yogyakarta. Pada saat itulah Rochim menyampaikan pesan itu ke Romy.

"Ketemunya di rumah makan, itu acara santai. Saya sampaikan saya punya teman ingin promosi eselon 3. Pak Muafaq itu. Terus, beliau (Romy) nanggepinnya, Yowis jalani wae sesuai prosedur, gitu. Habis itu saya enggak meneruskan lagi," ungkap dia.

Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pegawai Kemenag Sebut Sepupu Romahurmuziy Terima Rp 21 Juta

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com