Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Kompas.com - 20/11/2019, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indomesia menyambut baik surat edaran Mabes Polri yang meminta seluruh jajaran Polri tidak memamerkan gaya hidup hedonis dan barang-barang mewah.

Namun, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai, surat edaran itu tidak akan cukup mengubah gaya hidup anggota Polri.

"Kami menyambut baik hal ini namun seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup, itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/11/2019).

Adrianus menuturkan, imbauan serupa sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat-pejabat Polri terdahulu. Namun, gaya hidup anggota Polri dinilai tak banyak berubah.

Baca juga: Birokrasi Dirampingkan, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang perlu diterapkan Polri untuk mengubah mentalitas jajarannya menjadi lebih profesional dan berintegritas di luar memberikan imbauan untuk tak bergaya hidup mewah.

Pertama, Polri disarankan mewajibkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap seluruh perwira Polri dan menjadikan LHKPN sebagai salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri.

"Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, maka seyogianya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata dia.

Adrianus juga mendorong Polri mencegah praktik gratifikasi yang dapat mempengaruhi netralitas polisi sebagai penegak hukum saat menangani suatu perkara.

Apalagi, Polri sebagai institusi penegak hukum kerap didekati oleh oknum-oknum pengusaha yang memanfaatkan kedekatan itu untuk melanggar hukum.

"Bisa saja kemudian dianggap sebagai orang yang lingkup persahabatan, pertemanan, tapi tidak secara langsung secara rutin yang namanya hutang budi," kata Adrianus.

Adrianus menuturkan, kedua saran di atas juga berlaku kepada institusi penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung yang juga mengeluarkan edaran serupa dengan yang diterbitkan Polri.

Kepada Kejagung, Adrianus meminta program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) karena dinilai dapat membuka celah kolusi dan korupsi dalam hubungan personal antara jaksa dsn pengelola proyek.

"Masalahnya kontak personal jaksa dengan pengelola proyek ada transaksi, yang seharusnya diberikan saran kedinasan maka kemudian kepala proyek merasa terima kasih kemudian kasih 'sesuatu' dan lama-lama menjadi semacam tarif dan menjadi keharusan," ujar Adrianus.

Baca juga: 7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya...

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com