JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Sahala Pandjaitan menilai, fee yang diterima kliennya dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti merupakan jasa pemasaran yang lazim dikeluarkan.
Hal itu disampaikan Sahala saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.
"Pengeluaran biaya marketing fee semacam itu adalah pengeluaran resmi yang lazim dilakukan PT HTK kepada pihak ketiga yang dapat membantu memasarkan kapal milik PT HTK," kata Sahala saat membaca pleidoi untuk Bowo.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Sahala juga menyatakan, Bowo meminta Asty Winasti agar PT HTK memprioritaskan realisasi kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Mengenai marketing fee, terdakwa menyatakan tidak perlu dipikirkan, yang penting kerja sama dapat berjalan dengan baik dulu," kata dia.
Menurut Sahala, Asty juga mengirimkan surat elektronik ke Bowo dengan melampirkan nota kesepakatan antara PT HTK dan PT PILOG terkait penyewaan kapal kedua perusahaan.
Namun, kata dia, Bowo tidak pernah membuka dan membaca surat tersebut lantaran ia tidak ingin mencampuri realisasi kerja sama kedua perusahaan tersebut.
Baca juga: Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE
Sahala juga mengklaim fee untuk Bowo merupakan inisiatif dari PT HTK tanpa campur tangan dari Bowo.
"Proses pengeluaran uang marketing fee dari PT HTK diawali dengan Asty Winasti membuat internal memo lalu diajukan ke Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk ditandatangani. Dalam memo disebutkan bahwa pembayaran itu untuk jasa komersial, kemudian setelah itu diajukan payment voucher dan cek selanjutnya untuk dicairkan di rekening bank milik PT HTK," kata Sahala.
Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi yang sudah diserahkan Bowo ke KPK.
Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo selama 5 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya.
Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir
Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.
Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Selain suap, Bowo dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang Rp 600 juta secara bertahap.