Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim

Kompas.com - 20/11/2019, 13:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Sahala Pandjaitan menilai, fee yang diterima kliennya dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti merupakan jasa pemasaran yang lazim dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Sahala saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.

"Pengeluaran biaya marketing fee semacam itu adalah pengeluaran resmi yang lazim dilakukan PT HTK kepada pihak ketiga yang dapat membantu memasarkan kapal milik PT HTK," kata Sahala saat membaca pleidoi untuk Bowo.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Sahala juga menyatakan, Bowo meminta Asty Winasti agar PT HTK memprioritaskan realisasi kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Mengenai marketing fee, terdakwa menyatakan tidak perlu dipikirkan, yang penting kerja sama dapat berjalan dengan baik dulu," kata dia.

Menurut Sahala, Asty juga mengirimkan surat elektronik ke Bowo dengan melampirkan nota kesepakatan antara PT HTK dan PT PILOG terkait penyewaan kapal kedua perusahaan.

Namun, kata dia, Bowo tidak pernah membuka dan membaca surat tersebut lantaran ia tidak ingin mencampuri realisasi kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE

Sahala juga mengklaim fee untuk Bowo merupakan inisiatif dari PT HTK tanpa campur tangan dari Bowo.

"Proses pengeluaran uang marketing fee dari PT HTK diawali dengan Asty Winasti membuat internal memo lalu diajukan ke Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk ditandatangani. Dalam memo disebutkan bahwa pembayaran itu untuk jasa komersial, kemudian setelah itu diajukan payment voucher dan cek selanjutnya untuk dicairkan di rekening bank milik PT HTK," kata Sahala.

Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi yang sudah diserahkan Bowo ke KPK.

Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo selama 5 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya.

Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir

Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Selain suap, Bowo dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang Rp 600 juta secara bertahap.

 

Kompas TV Duo Maut Kopda Darnanto dan Prada Andrian Nyanyikan Lagu Sang Garuda. Semarak Satria kali ini juga menampilkan para anggota TNI berprestasi di bidang olah raga. #SemarakSatria
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com