Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim

Kompas.com - 20/11/2019, 13:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Sahala Pandjaitan menilai, fee yang diterima kliennya dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti merupakan jasa pemasaran yang lazim dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Sahala saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.

"Pengeluaran biaya marketing fee semacam itu adalah pengeluaran resmi yang lazim dilakukan PT HTK kepada pihak ketiga yang dapat membantu memasarkan kapal milik PT HTK," kata Sahala saat membaca pleidoi untuk Bowo.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Sahala juga menyatakan, Bowo meminta Asty Winasti agar PT HTK memprioritaskan realisasi kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Mengenai marketing fee, terdakwa menyatakan tidak perlu dipikirkan, yang penting kerja sama dapat berjalan dengan baik dulu," kata dia.

Menurut Sahala, Asty juga mengirimkan surat elektronik ke Bowo dengan melampirkan nota kesepakatan antara PT HTK dan PT PILOG terkait penyewaan kapal kedua perusahaan.

Namun, kata dia, Bowo tidak pernah membuka dan membaca surat tersebut lantaran ia tidak ingin mencampuri realisasi kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Baca juga: Pencairan Fee Bowo Sidik Pangarso Lewat Nota Kesepahaman PT HTK dan PT IAE

Sahala juga mengklaim fee untuk Bowo merupakan inisiatif dari PT HTK tanpa campur tangan dari Bowo.

"Proses pengeluaran uang marketing fee dari PT HTK diawali dengan Asty Winasti membuat internal memo lalu diajukan ke Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk ditandatangani. Dalam memo disebutkan bahwa pembayaran itu untuk jasa komersial, kemudian setelah itu diajukan payment voucher dan cek selanjutnya untuk dicairkan di rekening bank milik PT HTK," kata Sahala.

Sebelumnya, Bowo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo Sidik juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta. Uang tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi yang sudah diserahkan Bowo ke KPK.

Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo selama 5 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya.

Bowo Sidik Pangarso dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com