Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Pilkada Bakal Dikembalikan ke DPRD?

Kompas.com - 20/11/2019, 06:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Kamis pagi tadi, presiden Joko Widodo mengumpulkan semua menteri, pejabat lembaga, serta kepala daerah setara gubernur di Istana Negara, Jakarta.<br /> <br /> Didampingi wakil presiden, Maruf Amin, presiden menyerahkan daftar isian pelaksanaan angaran, atau dipa, dan buku daftar alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2020, kepada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. <br /> Dipa adalah dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai acuan resmi untuk membelanjakan uang negara.<br /> Ada 909 triliun rupiah, untuk kementerian dan lembaga, dan 556 triliun rupiah untuk transfer ke daerah.<br /> Presiden pun kembali mengingatkan agar para menteri dan kepala daerah segera membelanjakan anggaran, dan memastikan pembelanjaan anggaran itu dirasakan manfaatnya oleh rakyat.<br />

Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari pilkada di Papua yang menggunakan sistem noken. Kemudian, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masyarakatnya tidak melaksanakan pilkada langsung untuk memilih gubernur.

"Yang terpenting ada evaluasi apakah nantinya pilkada ini tetap dilaksanakan secara langsung (seluruhnya), atau tidak langsung di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD, atau pilkada dengan sistem asimetris (ada daerah yang langsung dan ada yang tidak langsung)," ujar Arwani di DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Politisi PPP Nilai Sistem Pilkada Indonesia Saat Ini Sudah Asimetris

Lebih lanjut, Arwani sepakat bahwa ciri khas masing-masing daerah saat memilih kepala daerah dapat dipertimbangkan.

Pasalnya, tujuan utama pilkada adalah mencari seorang pemimpin yang berkualitas dan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Ia meyakini daerah-daerah tertentu dapat melakukan tersebut.

Gerindra

Partai Gerindra tak menyatakan secara spesifik apakah partainya mendukung atau tidak pilkada secara langsung.

Namun, partai yang dinakhodai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu tak mempermasalahkan jika kepala desa dipilih DPRD.

Sebab, pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945.

"Sehingga, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Waketum Gerindra Sebut Pilkada Melalui DPRD Tak Langgar UUD 1945

Dasco mengatakan, dalam Pasal 18 ayat 4 dalam UUD 1945, tidak disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung.

"Bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: 'Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'," ujarnya.

Adapun pertimbangan lain Partai Gerindra adalah pemilihan kepala daerah yang dapat memicu konflik antar-pendukung calon dan biaya politik yang mahal.

Nasdem

Berbeda dengan tiga parpol lainnya, Nasdem menyatakan sepakat untuk mengevaluasi penyelenggaraan pilkada, tetapi tak ingin mengubah pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com