JAKARTA, KOMPAS.com - Dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali melaporkan putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Keduanya yang juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima itu melayangkan laporan terkait pernyataan Sukmawati di sebuah forum diskusi.
"Kita laporkan Sukmawati Soekarnoputri berkaitan dengan terjadi kegundahan di masyarakat, khususnya umat Muslim, akibat perilaku yang dilakukan Sukmawati dengan melakukan penodaan agama," ujar kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Menurut dia, tindakan Sukmawati yang dianggap menodai agama tersebut bukan yang pertama.
Baca juga: MUI Serahkan Kasus Sukmawati ke Ranah Hukum
Dedi lantas menyebutkan soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati.
Puisi itu dibacakan dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018.
Namun, penyelidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama terkait puisi tersebut.
Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dedi pun berharap, polisi tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.
"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi.
"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.
Baca juga: Kontroversi Sukmawati: Ijazah Palsu, Laporkan Rizieq, dan Dugaan Penodaan Agama
Pelapor pun turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa hasil tangkapan layar serta video saat Sukmawati membahas hal tersebut.
Sebelumnya, Sukmawati telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.
Pasal yang disangkakan dalam ketiga laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.