JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi membenarkan bahwa pihaknya sudah memastikan jadwal revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Komisi II ingin UU Pilkada direvisi sebelum 2022.
"Kalau soal (revisi) undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 (bisa selesai direvisi). Pastinya teman-teman di komisi II sepakat akan merevisi terkait banyak hal. Mungkin (revisi menyasar) perbaikan seperti desain tahapan pemilu, syarat (pencalonan)," ujar Arwani di Kantor DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Gugat UU Pilkada, Perludem Minta MK Hilangkan Status Kawin sebagai Syarat Pemilih
Dia pun menegaskan jika perbaikan teknis kepemiluan pasti akan dilakukan.
Namun, Arwani belum bisa memastikan apakah perbaikan itu akan mengatur pilkada menjadi tidak langsung.
"Tapi apakah (revisi) langsung merubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, saya kira belum ke arah sana. Kemudian, apakah keserentakan yang dimaksud akan merubah keserantakan tiga pemilu pada 2024, saya kira juga belum jauh ke sana, " kata Arwani.
Dia hanya memastikan bahwa Komisi II berupaya menyelesaikan semua UU dalam bidang politik pada 2021.
"Baik itu soal pemilu, dan pilkada. Sehingga begitu masuk tahun berikutnya kita sudah fokus kepada hal lain, " tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Hugua mengatakan, rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direalisasikan dalam waktu dekat.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan Setelah 2020
Bahkan, menurut dia, Komisi II DPR telah menyepakati kapan revisi UU Pilkada akan dilakukan.
"Komisi II memutuskan membahas (revisi UU Pilkada) setelah 2020. Jadi belum menjadi prioritas (untuk direvisi) pada 2020," ujar Hugua dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Dia mengungkapkan, DPR sudah memiliki agenda prioritas revisi sejumlah undang-undang pada tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.