Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan: Hanya di Indonesia Kewenangan Lembaga Pemberantas Korupsi Luar Biasa Hebat

Kompas.com - 19/11/2019, 18:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan menyebut bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu besar.

Hanya di Indonesia, kata dia, lembaga pemberantasan korupsi punya kewenangan yang begitu besar.

Hal ini disampaikan Arteria di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam sidang uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi. Arteria hadir mewakili pihak DPR.

"Hanya di Republik Indonesia saja lembaga pemberantas korupsi yang memiliki kewenangan yang luar biasa hebat dibandingkan negara-negara lain," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

"KPK ini hebat sekali yang mulia, semua kewenangan dari lembaga-lembaga negara pemberantasan korupsi lain dihisap semua sama dia," ucap dia. 

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Oleh karena kewenangan yang sangat besar itu, DPR dan pemerintah menilai perlu adanya badan yang secara khusus mengawasi KPK.

Apalagi, berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) hak angket DPR, menurut dia, ditemukan sejumlah persoalan di tubuh KPK yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengawasan.

Hal ini kemudian diterjemahkan DPR dengan membentuk dewan pengawas KPK yang keberadaannya diatur dalam UU KPK hasil revisi, khususnya Pasal 21 Ayat (1) huruf a.

"Demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pembentuk undang-undang memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai instiusi yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Arteria.

Ia juga mengatakan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-sewenang.

Oleh karenanya, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances.

"Dengan adanya dewan pengawas yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi dan integritas KPK dalam menjalankan tugas dapat lebih terjaga," kata Arteria.

Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca-sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tjahjo Sudah Bertemu Sekjen KPK Bahas Alih Status Pegawai Jadi ASN

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com