Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan: Hanya di Indonesia Kewenangan Lembaga Pemberantas Korupsi Luar Biasa Hebat

Kompas.com - 19/11/2019, 18:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan menyebut bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu besar.

Hanya di Indonesia, kata dia, lembaga pemberantasan korupsi punya kewenangan yang begitu besar.

Hal ini disampaikan Arteria di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memberikan keterangan dalam sidang uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi. Arteria hadir mewakili pihak DPR.

"Hanya di Republik Indonesia saja lembaga pemberantas korupsi yang memiliki kewenangan yang luar biasa hebat dibandingkan negara-negara lain," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

"KPK ini hebat sekali yang mulia, semua kewenangan dari lembaga-lembaga negara pemberantasan korupsi lain dihisap semua sama dia," ucap dia. 

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Oleh karena kewenangan yang sangat besar itu, DPR dan pemerintah menilai perlu adanya badan yang secara khusus mengawasi KPK.

Apalagi, berdasarkan laporan panitia khusus (pansus) hak angket DPR, menurut dia, ditemukan sejumlah persoalan di tubuh KPK yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme pengawasan.

Hal ini kemudian diterjemahkan DPR dengan membentuk dewan pengawas KPK yang keberadaannya diatur dalam UU KPK hasil revisi, khususnya Pasal 21 Ayat (1) huruf a.

"Demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pembentuk undang-undang memandang perlu untuk membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai instiusi yang memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Arteria.

Ia juga mengatakan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-sewenang.

Oleh karenanya, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances.

"Dengan adanya dewan pengawas yang menjadi bagian integral dengan KPK, independensi dan integritas KPK dalam menjalankan tugas dapat lebih terjaga," kata Arteria.

Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca-sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tjahjo Sudah Bertemu Sekjen KPK Bahas Alih Status Pegawai Jadi ASN

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com