JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono menegaskan bahwa sertifikat bimbingan pranikah bagi pasangan calon pengantin tidak wajib dimiliki sebagai syarat pernikahan.
Artinya, pasangan yang tidak mengikuti bimbingan pernikahan dan tidak mendapat sertifikat tetap bisa menikah.
"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah, tetapi akan lebih bagus (ikut), supaya keluarganya jadi baik," ujar Agus di Kantor Kementerian PMK, Selasa (19/11/2019) usai bertemu Tim Pedoman Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin Kementerian Agama (Binwin Catin Kemenag).
Kendati demikian, bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orangtua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca juga: Pemerintah Bakal Tingkatkan Kualitas Bimbingan Pranikah, Ini Penjelasan Menko Muhadjir
Terlebih, kata dia, setiap tahunnya di Indonesia ada 2 juta pasangan pengantin baru dan 365.000 pasangan yang bercerai.
Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.
Oleh karena itu, Kemenko PMK akan menyempurnakan seluruh gagasan dan apa saja yang bisa dilakukan Kemenag terkait dengan pelaksanaan bimbingan pranikah ini.
Apalagi, selama ini, belum semua Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan bimbingan pranikah.
Sebab, pelaksanaan bimbingan pranikah yang akan disempurnakan itu juga membutuhkan kerja sama dari beberapa pihak seperti Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Agus juga memastikan, pasangan calon pengantin yang tak memiliki sertifikat karena tak mengikuti bimbingan pranikah masih tetap bisa menikah.
"Tetap bisa (menikah walau tak dapat sertifikat). Karena kami juga dari 2 juta pasangan pengantin baru (setiap tahun), kapasitas kelembagaan pemerintahan (untuk membimbing pranikah) baru menjangkau 10 persen," kata dia.
"Jadi kalau nanti kita bilang tidak boleh (menikah), nanti yang 90 persen boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif punya tempat melakukan pelatihan juga belum semua," ucap dia.
Pihaknya pun menyadari kendala-kendala semacam itu sehingga saat ini sedang merumuskan cara bagaimana menerapkan metode yang tepat atas hal ini.
Hal senada disampaikan Anggota Tim Pedoman Binwin Catin Kemenag Alissa Wahid.
Dia memastikan bahwa tidak ada istilah lulus-tidak lulus dalam bimbingan pranikah yang dilakukan.
"Jadi lulus-tidak lulus itu tidak jelas, kan yang kemarin keributannya itu kalau tidak lulus tidak boleh menikah, tidak begitu," kata dia.
Baca juga: Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah
Namun, saat ini yang sedang diupayakan, kata dia, adalah cara untuk mengikat para pasangan calon pengantin bisa mengikuti bimbingan pranikah tersebut untuk mendapatkan ilmunya.
Sebab, menurut dia, hal yang paling penting dari bimbingan tersebut adalah tujuan dari pembekalan pranikah tersebut kepada calon pengantin.
"Selama ini dilakukan secara mandiri. Beberapa kelompak agama sudah melakukan seperti gereja, organisasi masyarakat berbasis agama seperti NU dan Muhammadiyah juga biasanya punya, tapi kan belum ada penyelarasan gitu (dari pemerintah)," kata dia.
Terlebih, saat ini tantangan kehidupan berkeluarga semakin besar dan perceraian semakin tinggi.
"Bukan bebas mau ikut, tidak ikut juga boleh, tapi penekanannya adalah semua harus mendapatkan pembekalan," kata dia
"Modelnya seperti apa itu dipikirkan sekarang, yag paling penting adalah pembekalannya," ucap Alissa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.