Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang MK, Arteria Dahlan Bantah Dewan Pengawas Ganggu KPK

Kompas.com - 19/11/2019, 15:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membantah bahwa keberadaan dewan pengawas KPK bakal menjadikan lembaga antirasuah itu tidak independen.

Bantahan ini ditujukan kepada para pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2019).

Arteria hadir memberikan keterangan mewakili unsur DPR RI.

Ia tidak sependapat dengan penggugat yang sebelumnya meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi, karena salah satu pasalnya yaitu Pasal 21 ayat (1) huruf a, mengatur tentang kewenangam dewan pengawas.

"Opini para pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi adalah opini yang keliru, opini yang salah, opini yang menyesatkan dan sangat tidak berdasar," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi

Menurut Arteria, hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan keabsahan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sebab, dewan pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga eksternal yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi kinerja KPK.

Dewan pengawas, kata Arteria, secara inheren adalah bagian integral dari tubuh KPK yang bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

"Dengan demikian, kehadiran dewan pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, akan lebih meningkatkan legitimasi KPK dalam konteks pelaksanaan penegakan hukum," ujar Arteria.

Arteria mangklaim, dewan pengawas dibentuk untuk menguatkan, membenahi, dan memaksimalkan sistem pengawasan KPK guna menciptakan pemerintahan yang baik.

Hal itu, lanjut dia, hanya akan berimplikasi pada berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Baca juga: Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK

"Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada dewan pengawas pada pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua kewenangannya masih eksis," kata Arteria.

Sebelumnya, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 

 

Kompas TV Menteri BUMN Erick Thohir merombak besar-besaran Kementerian BUMN. Perombakan berupa pemberhentian Sekretaris Kementerian (Sesmen<strong>) </strong>dan seluruh deputi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran dari kementerian. Juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga membenarkan. Keputusan berlaku setelah surat keputusan dikeluarkan. Para pejabat eselon I yang diberhentikan akan bertugas di korporasi. Diharapkan, para pejabat yang dipindahtugaskan dapat menjalankan perusahaan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com