JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membantah bahwa keberadaan dewan pengawas KPK bakal menjadikan lembaga antirasuah itu tidak independen.
Bantahan ini ditujukan kepada para pemohon uji materil dan formil UU KPK hasil revisi, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11/2019).
Arteria hadir memberikan keterangan mewakili unsur DPR RI.
Ia tidak sependapat dengan penggugat yang sebelumnya meminta MK membatalkan UU KPK hasil revisi, karena salah satu pasalnya yaitu Pasal 21 ayat (1) huruf a, mengatur tentang kewenangam dewan pengawas.
"Opini para pemohon yang menyatakan bahwa pengaturan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU KPK akan mengganggu independensi KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi adalah opini yang keliru, opini yang salah, opini yang menyesatkan dan sangat tidak berdasar," kata Arteria dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi
Menurut Arteria, hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan keabsahan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sebab, dewan pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga eksternal yang berada di luar KPK yang dapat mempengaruhi kinerja KPK.
Dewan pengawas, kata Arteria, secara inheren adalah bagian integral dari tubuh KPK yang bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
"Dengan demikian, kehadiran dewan pengawas dalam instansi KPK akan memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, akan lebih meningkatkan legitimasi KPK dalam konteks pelaksanaan penegakan hukum," ujar Arteria.
Arteria mangklaim, dewan pengawas dibentuk untuk menguatkan, membenahi, dan memaksimalkan sistem pengawasan KPK guna menciptakan pemerintahan yang baik.
Hal itu, lanjut dia, hanya akan berimplikasi pada berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Baca juga: Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK
"Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada dewan pengawas pada pasal a quo sama sekali tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua kewenangannya masih eksis," kata Arteria.
Sebelumnya, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas. Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.
"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).