JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019) siang, kembali menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mereka hendak menagih janji Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pegunungan Kendeng dari area pertambangan perusak lingkungan.
Koordinator Forum Jaringan Masyarakat Peduli Kendeng Gun Retno mengungkapkan, ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap perusahaan tambang yang beroperasi.
Baca juga: Sambil Menembang Jawa, Petani Kendeng Tagih Janji di Depan Kantor Ganjar
Padahal, dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sudah dilaksanakan, Pegunungan Kendeng tidak boleh ada izin tambang baru.
KLHS itu sendiri dilakukan atas instruksi Presiden untuk merespon aksi unjuk rasa petani Kendeng pada 2016 lalu.
"Ini kan perintah Pak Jokowi sendiri. Ketika ini tidak dilaksanakan, ini kasihan Pak Jokowi. Ini perintah kepala negara," kata Gun Retno usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Gun Retno menyambangi Istana ditemani oleh sejumlah perwakilan petani perempuan dari Pegunungan Kendeng.
Baca juga: Dukung Petani Kendeng, Aktivis Lingkungan di Bangka Mengecor Kaki
Kepada Moeldoko, mereka melaporkan bahwa penambangan di wilayah Kendeng baik yang bersifat legal atau pun ilegal kini justru semakin masif.
"Kayaknya KLHS yang diperintahkan Pak Jokowi ini, enggak mau dilakukan di daerah. Ini kan terus gimana?" ujar dia.
"Padahal di KLHS rekomendasinya itu tidak boleh ada keluar izin baru. Karena ditemukan kerusakan yang begitu besar di wilayah Pegunungan Kendeng," sambung Gun Retno.
Ia menegaskan, wilayah yang ditambang adalah sumber utama air. Jika penambangan terus dilakukan, maka ke depan air akm semakin berkurang sementara kebutuhan masyarakat juga tinggi.
Menurut Gun Retno, Moeldoko akan menindaklanjuti keluhan serta informasi warga Kendeng ini dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Gun Retno berharap, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan instruksi atau peraturan, yang membuat aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng tidak dibiarkan.
"Kalaupun ini tidak selesai-selesai ya Kendeng terus bertanya. Mungkin akan bertanya langsung ke Pak Jokowi juga," kata dia.
Baca juga: Air Mata Petani Kendeng dan Prinsip Sedulur Sikep Menjaga Ibu Bumi
Diberitakan, saat pertemuan dengan perwakilan petani Kendeng tanggal 2 Agustus 2016, Presiden Jokowi menyepakati bahwa harus ada KLHS terlebih dulu sebelum pabrik semen beroperasi di kawasan Kendeng.
Jokowi pun menjamin KLHS yang berada di bawah tim dari Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan secara terbuka.
Kemudian, saat sidang peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng serta Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Berdasarkan situs resmi dari MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.
Baca juga: Aksi Solidaritas untuk Petani Kendeng dari Bumi Teuku Umar
Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017.
Ganjar mengatakan, penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Kebijakan itu pun hingga saat ini menuai protes para petani.