JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Partai Gerindra tak mempermasalahkan jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945.
"Sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).
Dasco mengatakan, dalam UUD 1945 tidak dituliskan secara gamblang pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung.
Baca juga: ICW Tantang Mendagri Reformasi Partai Sebelum Wacanakan Evaluasi Pilkada Langsung
Hal itu, kata dia, terdapat dalam pasal 18 ayat 4 dalam UUD 1945.
"Bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: 'Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'," ujarnya.
Dasco mengatakan, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat, karena rakyat ikut langsung dalam pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Mendagri: Daerah Tak Siap Pilkada Langsung Perlu Dipikirkan Mekanisme Lain
Namun, pilkada langsung ini membuat pemerintah harus menjaga stabilitas keamanan agar dapat melindungi masyarakat dari fanatisme pendukung calon pemimpin.
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ucapnya
Dasco menyinggung biaya politik yang mahal sehingga berpotensi menjerat kepala daerah dalam kasus korupsi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Pilkada Langsung Rawan Politik Uang, Memang Pilkada oleh DPRD Tidak?
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan Pilkada yang memerlukan anggaran yang besar.
Oleh karenanya, Wakil Ketua DPR RI ini berpendapat bahwa, penyelenggaraan Pilkada akan lebih efektif dan efisien apabila pemilihan kepala daerah baik itu bupati, walikota dan gubernur di kembalikan ke DPRD.
"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," pungkasnya.