Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan secara Formil dan Materiil

Kompas.com - 19/11/2019, 09:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, mayoritas permohonan uji materi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menyoal hal formil dan materiil.

Permohonan uji materi pun diajukan berbagai pihak dari sejumlah latar belakang.

"Secara umum, sama (materi yang digugat), antara lain soal hal itu (formil dan materiil). Pemohon dari berbagai latar belakang, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2019).

Menurut Fajar, saat ini sudah ada enam perkara permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang sudah diregistrasi di MK.

Baca juga: Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK

Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.

Rinciannya, tiga perkara sudah selesai menjalani tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dan sudah menyampaikan perbaikan.

Sementara tiga lainnya akan baru akan menjalani sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019) siang.

Dilansir dari laman resmi MK, enam permohonan gugatan tersebut yakni:

Gugatan Formil :

1. Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Rabu, 13 November 2019

- Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan profesi Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta/Mahasiswa FHUI

- Obyek gugatan: Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keberadaan dewan pengawas dinilai sebagai sesuatu paradoks yang justru melemahkan KPK.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu

- Tuntutan, antara lain meminta agar Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1), Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

- Status : sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

2. Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Kamis, 14 November 2019

- Pemohon: Ricky Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Keduanya adalah mahasiswa

- Obyek gugatan:

Uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal ini berbunyi, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa

- Tuntutan:

Meminta MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Perubahan Kedua UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa hanya profesi atau instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (1) itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang penyelidik KPK sehingga hanya orang yang berasal dari profesi atau instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh KPK dapat diangkat dan diberhentikan sebagai penyelidik KPK.

Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

Halaman:



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com