Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan secara Formil dan Materiil

Kompas.com - 19/11/2019, 09:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, mayoritas permohonan uji materi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menyoal hal formil dan materiil.

Permohonan uji materi pun diajukan berbagai pihak dari sejumlah latar belakang.

"Secara umum, sama (materi yang digugat), antara lain soal hal itu (formil dan materiil). Pemohon dari berbagai latar belakang, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2019).

Menurut Fajar, saat ini sudah ada enam perkara permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang sudah diregistrasi di MK.

Baca juga: Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK

Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.

Rinciannya, tiga perkara sudah selesai menjalani tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dan sudah menyampaikan perbaikan.

Sementara tiga lainnya akan baru akan menjalani sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019) siang.

Dilansir dari laman resmi MK, enam permohonan gugatan tersebut yakni:

Gugatan Formil :

1. Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Rabu, 13 November 2019

- Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan profesi Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta/Mahasiswa FHUI

- Obyek gugatan: Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keberadaan dewan pengawas dinilai sebagai sesuatu paradoks yang justru melemahkan KPK.

Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu

- Tuntutan, antara lain meminta agar Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1), Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

- Status : sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

2. Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019

- Registrasi: Kamis, 14 November 2019

- Pemohon: Ricky Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Keduanya adalah mahasiswa

- Obyek gugatan:

Uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal ini berbunyi, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK.

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa

- Tuntutan:

Meminta MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Perubahan Kedua UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai bahwa hanya profesi atau instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (1) itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang penyelidik KPK sehingga hanya orang yang berasal dari profesi atau instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh KPK dapat diangkat dan diberhentikan sebagai penyelidik KPK.

Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

Halaman:



Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com