Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara

Kompas.com - 19/11/2019, 09:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara akan merampas barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Barang bukti tersebut kemudian akan dilelang seluruhnya oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.

Perampasan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pada putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Meski jaksa penuntut umum di dalam memori kasasinya memohon agar seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada jamaah, MA tak bergeming.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Baca juga: MA: Barang Bukti First Travel Dirampas Negara

Diperkirakan barang bukti yang dirampas itu bernilai milyaran. Pasalnya, bila melirik salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro pada 31 Januari 2019 lalu, ada sederet barang mewah yang disita dalam kasus ini.

Sebut saja, aneka kacamata merk Dior, Chanel, Prada, Louis Vuitton, Bvlgari, Gucci, hingga Charles Keith. Belum lagi aneka ikat pinggang merk Louis Vouiton beragam seri, Hermes, Mont Blanc, Zara, dan Gucci.

Selain itu ada pula tas Louis Vuitton, Bally, Furla hingga Hermes; aneka jam tangan merk Richard Mille, Tagheur, Apple; serta handphone dan laptop berbagai merk, mobil, emas serta logam mulia, dan ragam properti.

Di dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, perkara yang terjadi dalam kasus ini merupakan perkara pidana bukan perdata.

Baca juga: Barang Mewah hingga Air Soft Gun Milik Bos First Travel Bakal Dilelang, Berikut Daftarnya...

"Kalau masalah hukum materiil, penafsiran, ini bisa lah dibuat penafsiran macam-macam sampai dalam. Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh menafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucapnya.

Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, terungkap bila barang bukti yang disita merupakan hasil pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Oleh karena berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com