Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Setuju Pendidikan Pancasila Jadi Pelajaran Wajib di PAUD hingga Perguruan Tinggi

Kompas.com - 19/11/2019, 06:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya setuju jika Pancasila dijadikan pelajaran wajib di sekolah hingga perguruan tinggi.

Basarah pun menegaskan, Pancasila tidak bisa disubordinasikan di bawah mata pelajaran lain.

"Hal itu bukan hanya kemauan BPIP. Tapi sudah menjadi kemauan politik di MPR dan DPR," ujar Basarah kepada wartawan usai memberikan materi penguatan nilai Pancasila kepada penceramah dan pengajar di bilangan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019) malam.

Dalam hal ini, kata dia, kedua pihak sepakat untuk menegaskan dasar hukum rencana ini.

Baca juga: Ingin Pancasila Diajarkan di Sekolah, BPIP Ajak Mendikbud dan Menag Bertemu

Menurut Basarah, rencana ini harus didahului dengan merevisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003.

Yang mana nantinya revisi itu memuat klausul untuk memasukkan kembali pelajaran pancasila sebagai pelajaran wajib.

"Memasukkan kembali pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Maka pelajaran ini tidak bisa disubkontraktorkan lagi dalam mata pelajaran apapun, termasuk mata pelajaran Kewarganegaraan," tuturnya.

"Jadi nomenklaturnya nanti adalah mata pelajaran Pendidikan Pancasila," tambah Basarah.

Baca juga: BPIP Minta Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib sejak PAUD hingga PT

Sebelumnya, Plt Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono mengatakan, Pancasila sebaiknya dijadikan mata pelajaran wajib di sekolah.

Dirinya berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mau mengakomodasi usulan ini.

"Tidak mungkin Pancasila itu bisa terwujud jika tidak diperjuangkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ir Soekarno, Pancasila baru bisa menjadi realita kalau ada perjuangan," ujar Hariyono saat memberikan materi penguatan nilai Panfasila kepada penceramah dan pengajar di bilangan Gambir, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: BPIP: Koruptor Sudah Pasti Tidak Pancasilais

Namun, kata dia, saat ini bangsa Indonesia cenderung tidak memperjuangkan Pancasila itu sendiri.

"Jangankan diperjuangkan, diajarkan saja tidak. Nah inilah tantangannya, kami minta dukungan dari bapak ibu, kami akan mendorong Kemendikbud memasukkan lagi Pancasila jadi mata pelajaran wajib," lanjut Hariyono.

Selama ini, lanjut dia, pendidikan Pancasila di sekolah belum berjalan maksimal.

Sebab, Pancasila masih menjadi bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.

Baca juga: Cegah Intoleransi, BPIP Minta Materi Keberagaman Diajarkan di Sekolah

Karena itu, BPIP mendorong agar Pendidikan Pancasila menjadi pelajaran wajib sejak tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Selain itu, BPIP juga mendorong agar kementerian/lembaga mendasarkan program dan peraturan perundangan dikembangkan dari nilai Pancasila.

"Sehingga Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar teori tapi bisa kita aktualisasi," tegas Hariyono.

Kompas TV Portal aduan Aparatur Sipil Negara, ASN, diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama 11 kementerian dan lembaga negara, selasa lalu.<br /> <br /> Portal aduan yang diakses melalui situs aduanasn.id, bissa digunakan oleh warga masyarakat, untuk melaporkan pegawai negeri yang menyebarluaskan konten radikalisme, baik yang bermuatan intoleransi, anti NKRI dan pancasila, maupun isu sara yang memecah bangsa.<br /> <br /> Sejumlah pimpinan daerah menyatakan kesetujuan dengan keberadaan portal aduan untuk melaporkan asn yang terlibat paham radikal. Portal aduan untuk ASN, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, perlu sebagai cara mengerem radikalisme di kalangan ASN. Namun juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menjadi alat represi, jika penggunaannya tidak terkontrol. Mengapa portal aduan ini perlu dibuat, padahal telah ada mekanisme pengawasan ASN? Dan seberapa efektif portal aduan ini mengatasi radikalisme, dan justru tidak disalahgunakan?.<br /> <br /> Simak dialog berikut bersama Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, Pengamat Teknologi Informasi, Abimanyu Wahyuwidayat, serta Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com