JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta polisi serius menangani laporan yang dilayangkan tetangga penyidik KPK Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, terhadap politikus PDI-P Dewi Tanjung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, laporan itu mesti diseriusi supaya tidak ada laporan yang mengada-mengada seperti tuduhan bahwa Novel merekayasa kasus penyerangan yang dialaminya.
"Harapannya laporan itu bisa diseriusi agar tidak semua orang bisa melapor tanpa dasar yang jelas misalnya ada rekayasa dalam penyerangan Novel dan lain-lain," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019).
Seperti diketahui, Dewi Tanjung lebih dahulu melaporkan Novel atas tuduhan bahwa Novel merekayasa kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Baca juga: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, antara Dugaan Laporan Palsu dan Rekayasa
Febri mengatakan, kasus penyerangan terhadap Novel adalah sebuah fakta yang telah diakui pula oleh tim bentukan Polri meskipun pelaku penyerangan itu tak kunjung terungkap.
Oleh sebab itu, kata Febri, KPK juga meminta polisi menuntaskan pengungkapan kasus Novel sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Presiden Joko Widodo yakni pada Desember 2019 bulan depan.
"Yang paling penting adalah target waktu yang diberikan presiden itu bisa menjadi harapan baru bagi kita untuk bisa menemukan pelakunya," ujar Febri.
Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, melaporkan politikus PDI-P Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
Dewi dituduh membuat pengaduan palsu karena melaporkan Novel yang dia anggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Saya merasa prihatin kenapa sih kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan hal semacam itu terhadap Novel Baswedan bahwa peristiwa penyiraman itu sebuah rekayasa," ujar Yudha seusai melaporkan Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Minggu (17/11/2019).
Baca juga: Tetangga Novel Baswedan Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras
Anggota tim advokasi Novel yang juga mendampingi Yudha, Muhammad Andi Rizaldi, menyatakan, Dewi telah membuat laporan palsu kepada polisi terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel.
"Yang dilaporkan itu terkait pengaduan palsu, Pasal 220 KUHP," ucap Andi.
Laporan Yudha diterima polisi dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.