JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyinkronkan berbagai aturan terkait pemindahan ibu kota dengan menggunakan skema omnibus law.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, skema omnibus law diperlukan karena banyak aturan yang menyinggung soal ibu kota.
Suharso menyebut, setidaknya ada enam undang-undang yang bakal disinkronkan melalui skema omnibus law, di antaranya UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, dan UU Pemerintahan Daerah.
"Banyak peraturan perundang-undangan yang akan kami sinkronkan. Mungkin ada yang menggunakan mekanisme omnibus law," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Teluk Balikpapan Akan Dieksploitasi demi Ibu Kota Baru
Omnibus law merupakan upaya menyederhanakan sejumlah undang-undang.
Selain UU soal ibu kota, berbagai perizinan yang tumpang tindih sedang dibenahi dengan menggunakan skema omnibus law.
Suharso mengatakan, Bappenas saat ini sudah menyiapkan naskah akademik omnibus law terkait ibu kota baru.
Bappenas juga sudah membahas soal omnibus law ini dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.
Bappenas bahkqn sudah membicarakan skema omnibus law mengenai ibu kota baru dengan DPR.
Oleh karena itu, Suharso berharap omnibus law soal ibu kota baru ini bisa segera disampaikan ke parlemen dalam waktu dekat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan