NOS dibebaskan beberapa hari setelah diperiksa.
Namun pada Jumat (26/9/2019), NOS kembali ditangkap. Dugaannya sama, terpapar radikalisme.
Polisi menyebut NOS terdeteksi terpengaruh kelompok teroris Jamaah Ansharul Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Fazri Pahlawan.
Baca juga: Wapres Sebut Radikalisme Perlu Ditangani Sejak Usia Dini, Hulu ke Hilir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan NOS telah dipecat dari institusi Polri.
"Dia sudah dipecat," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dedi mengatakan Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus terorisme.
"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti akan dihukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.